Foto apa yang harus saya lampirkan pada permohonan izin tinggal melalui MOS?
Mulai 27 April 2026, permohonan izin tinggal sementara, tetap, maupun residen jangka panjang UE diajukan secara elektronik melalui portal MOS 2 (mos.cudzoziemcy.gov.pl). Foto dilampirkan sebagai berkas digital dalam format grafis yang memenuhi persyaratan foto biometrik. Apabila berkas tidak memenuhi parameter yang ditentukan, wojewoda akan meminta perbaikan melalui prosedur kekurangan formal (art. 64 § 2 KPA).
Bentuk foto di MOS 2 — berkas digital, bukan cetakan
Mulai 27 April 2026, permohonan izin tinggal sementara, tetap, serta residen jangka panjang UE diajukan secara elektronik melalui portal MOS 2 (mos.cudzoziemcy.gov.pl) — hal ini diatur dalam undang-undang tanggal 21 November 2025 (Dz.U. 2025 poz. 1794) dan pengumuman MSWiA mengenai peluncuran sistem pada 27 April 2026. Artinya, foto dilampirkan dalam bentuk berkas digital yang diunggah ke dalam formulir permohonan, bukan berupa cetakan kertas yang dikirim melalui pos.
Untuk mengajukan permohonan, diperlukan profil zaufany atau tanda tangan elektronik berkualifikasi. Foto harus memenuhi standar foto biometrik (terbaru, berlatar belakang terang, wajah menghadap ke depan, tanpa penutup kepala dan kacamata berlensa gelap). Setelah permohonan dikirimkan, wojewoda menerbitkan zaświadczenie yang mengonfirmasi pengajuan permohonan dan legalitas tinggal selama proses berlangsung (art. 108 ustawy o cudzoziemcach dalam redaksi mulai 27 April 2026) — stempel di paspor tidak lagi dibubuhkan.
Apa yang terjadi jika foto tidak memenuhi persyaratan
Apabila berkas yang diunggah tidak memenuhi parameter teknis (resolusi, format, dimensi, kualitas), wojewoda akan memperlakukannya sebagai kekurangan formal dan akan meminta pemohon untuk melengkapinya dalam jangka waktu tidak kurang dari 7 hari, dengan ancaman permohonan ditinggalkan tanpa penanganan (art. 64 § 2 KPA). Dalam praktiknya, kantor-kantor sering memberikan tenggat waktu yang lebih lama — yang mengikat adalah tenggat yang tercantum dalam surat panggilan. Penting untuk merespons tepat waktu, karena permohonan yang ditinggalkan tanpa penanganan tidak melindungi legalitas tinggal.
Pengambilan sidik jari dan foto
Meskipun permohonan diajukan secara elektronik, dalam perkara izin tinggal sementara kehadiran pribadi di kantor sering kali masih diperlukan (antara lain untuk pengambilan sidik jari). Praktik menunjukkan bahwa kantor-kantor dapat memanggil pemohon untuk menyerahkan foto serta bukti pembayaran saat kunjungan — jangka waktu pemrosesan permohonan baru dihitung sejak seluruh kewajiban tersebut dipenuhi.
Apa yang dikatakan yurisprudensi
Dalam perkara III SAB/Gd 99/26, pengadilan menggambarkan proses yang umum terjadi: setelah permohonan diterima, instansi memanggil orang asing untuk hadir secara pribadi, memberikan sidik jari, serta menyerahkan 4 foto yang memenuhi persyaratan yang berlaku dan bukti pembayaran bea meterai — baru sejak dipenuhinya persyaratan-persyaratan tersebut, jangka waktu 60 hari untuk pengambilan keputusan mulai berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa soal foto dapat diperhitungkan juga pada tahap kunjungan ke kantor, tidak hanya saat mengunggah permohonan.
Di MOS 2, foto berupa berkas digital yang memenuhi standar biometrik — siapkan dalam format yang sesuai sebelum mengajukan permohonan. Perlu diingat bahwa kantor tetap dapat meminta foto fisik saat kunjungan pengambilan sidik jari; foto yang tidak dipersiapkan dengan baik akan memperpanjang proses penanganan permohonan.
Kami akan meninjau situasi Anda dan menangani legalisasi dari awal hingga kartu.
Konsultasi gratis