Apakah setelah mengajukan permohonan melalui MOS saya akan mendapatkan stempel di paspor?
Tidak. Sejak 27 April 2026, setelah mengajukan permohonan izin tinggal sementara, tetap, atau residen UE melalui portal MOS 2, stempel di paspor tidak lagi dibubuhkan. Sebagai gantinya, wojewoda menerbitkan zaświadczenie yang mengonfirmasi pengajuan permohonan — dan dokumen inilah yang membuktikan keabsahan tinggal selama prosedur berlangsung (art. 108 ustawy o cudzoziemcach).
Apa yang menggantikan stempel di paspor
Hingga 26 April 2026, bukti keabsahan tinggal selama permohonan diproses adalah cap stempel di paspor. Sejak 27 April 2026 (peluncuran MOS 2 berdasarkan pengumuman MSWiA; ustawa z dnia 21 listopada 2025 r., Dz.U. 2025 poz. 1794), praktik tersebut berakhir.
Setelah mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal mos.cudzoziemcy.gov.pl, wojewoda menerbitkan kepada orang asing zaświadczenie yang mengonfirmasi pengajuan permohonan izin tinggal sementara (art. 108 ust. 1 ustawy o cudzoziemcach yang baru). Zaświadczenie ini menjalankan fungsi yang sama seperti stempel dahulu — mendokumentasikan keabsahan tinggal hingga keputusan menjadi final.
Syarat perlindungan keabsahan tinggal
Zaświadczenie melindungi keabsahan tinggal hanya apabila permohonan diajukan tepat waktu (saat tinggal masih sah secara hukum) dan tanpa kekurangan formal (art. 108 ustawy o cudzoziemcach). Apabila instansi menolak membuka prosedur (misalnya berdasarkan art. 116 ustawy o cudzoziemcach), perlindungan berdasarkan art. 108 sama sekali tidak timbul — dalam hal ini tidak ada stempel maupun zaświadczenie.
Cara mengajukan permohonan
Permohonan izin tinggal sementara, tetap, dan residen jangka panjang UE diajukan secara elektronik saja melalui MOS 2. Diperlukan profil zaufany atau tanda tangan elektronik berkualifikasi. Permohonan dalam bentuk kertas yang dikirim melalui pos setelah 27 April 2026 tidak akan diproses. Pengecualian yang masih menggunakan formulir kertas: ICT dan mobilitas jangka panjang ICT, serta penyatuan keluarga / anggota keluarga warga negara RP/UE/UK apabila orang asing berada di luar Polandia.
Pembatasan penting
Keabsahan tinggal selama prosedur (yang dikonfirmasi oleh zaświadczenie) tidak memberikan hak untuk bepergian bebas di kawasan Schengen maupun selalu menjamin hak untuk kembali setelah meninggalkan Polandia. Apabila berencana bepergian ke luar negeri, hal ini sebaiknya diperiksa terlebih dahulu.
Apa yang dinyatakan oleh yurisprudensi
Pengadilan administrasi telah menangani perkara-perkara terkait prosedur baru ini — misalnya gugatan atas kelambanan dalam proses penerbitan zaświadczenie yang mengonfirmasi pengajuan permohonan izin tinggal sementara dan kerja (IV SAB/Wr 5/26). Demikian pula gugatan atas kelambatan dan keterlambatan dalam perkara izin tinggal sementara dan kerja (IV SAB/Wr 234/26), serta izin tinggal residen jangka panjang UE (II SAB/Wr 79/26). Gugatan-gugatan ini kadang ditolak karena alasan formal (tidak adanya nomor PESEL, biaya pendaftaran yang belum dibayar) — yang menunjukkan betapa pentingnya persiapan dokumen yang benar.
Dalam praktiknya: simpan zaświadczenie yang diterbitkan oleh wojewoda — dokumen inilah, bukan paspor, yang saat ini menjadi bukti keabsahan tinggal selama prosedur berlangsung. Perlu diingat bahwa zaświadczenie tidak menjamin hak untuk kembali dari luar negeri, sehingga perjalanan keluar Polandia hendaknya direncanakan dengan cermat.
Kami akan meninjau situasi Anda dan menangani legalisasi dari awal hingga kartu.
Konsultasi gratis