Apakah saya harus menyerahkan dokumen asli setelah mengajukan permohonan melalui MOS?
Ya. Permohonan izin tinggal sementara, tetap, atau sebagai residen UE wajib diajukan mulai 27 April 2026 secara elektronik melalui MOS 2 dengan melampirkan hasil pindai. Dokumen asli (paspor, dokumen yang membuktikan tujuan tinggal) dapat diperiksa oleh kantor — biasanya saat pengambilan sidik jari atau atas panggilan wojewoda, yang bersifat kekurangan formal berdasarkan art. 64 § 2 KPA.
Cara kerjanya setelah penerapan MOS 2
Mulai 27 April 2026, permohonan izin tinggal sementara, tetap, dan residen jangka panjang UE wajib diajukan secara elektronik melalui portal MOS 2 (mos.cudzoziemcy.gov.pl). Untuk pengajuan diperlukan profil zaufany atau tanda tangan elektronik berkualifikasi (ustawa z dnia 21 listopada 2025 r., Dz.U. 2025 poz. 1794; tanggal peluncuran MOS 2 sesuai pengumuman MSWiA — 27 April 2026).
Saat mengajukan permohonan, pemohon melampirkan hasil pindai/salinan digital dokumen — dokumen asli berbentuk kertas tidak dikirimkan melalui pos. Permohonan berbentuk kertas yang dikirim melalui pos setelah tanggal tersebut tidak akan diproses (pengecualian: ICT dan mobilitas jangka panjang ICT, reunifikasi keluarga, serta anggota keluarga warga negara RP/UE/UK apabila orang asing berada di luar Polandia).
Kapan kantor akan meminta dokumen asli
Pengajuan hasil pindai secara elektronik tidak menghapus kewajiban untuk menunjukkan dokumen asli. Dalam praktiknya, wojewoda:
- memverifikasi asli paspor serta dokumen sumber saat kunjungan pribadi untuk pengambilan sidik jari guna pembuatan kartu tinggal,
- memanggil pemohon untuk menyerahkan dokumen asli atau dokumen pelengkap dalam proses penanganan permohonan.
Apabila wojewoda menilai bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan benar tanpa dokumen tertentu, pemohon akan dipanggil untuk melengkapinya dalam jangka waktu tidak kurang dari 7 hari, dengan ancaman permohonan ditinggalkan tanpa penanganan (art. 64 § 2 KPA). Pemohon wajib merespons sesuai batas waktu yang tertera dalam panggilan.
Mengapa hal ini penting bagi legalitas tinggal
Apabila permohonan diajukan tepat waktu dan tanpa kekurangan formal, keberadaan pemohon dianggap legal sejak tanggal pengajuan hingga tanggal keputusan menjadi final (art. 108 ustawy o cudzoziemcach). Mulai 27 April 2026 tidak ada lagi stempel di paspor — sebagai buktinya adalah zaświadczenie yang diterbitkan oleh wojewoda. Namun, tidak melengkapi dokumen yang kurang dalam batas waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan permohonan ditinggalkan tanpa penanganan, dan dalam hal itu perlindungan berdasarkan art. 108 tidak timbul.
Apa yang dikatakan yurisprudensi
Yurisprudensi Wojewódzki Sąd Administracyjny di Wrocław secara konsisten menunjukkan betapa ketatnya penerapan batas waktu untuk melengkapi kekurangan dan menyerahkan dokumen yang benar. Dalam perkara I SAB/Wr 111/26 dan III SAB/Wr 157/26, pengadilan menolak gugatan karena kekurangan formal tidak dilengkapi dalam batas waktu 7 hari yang telah ditetapkan. Dalam perkara III SAB/Wr 150/26, penyerahan salinan saja tidak cukup — dokumen tidak dilegalisasi dengan benar, yang juga mengakibatkan penolakan. Kesimpulan praktis: bentuk dan batas waktu penyerahan dokumen memiliki dampak nyata.
Langkah selanjutnya
Sebelum mengajukan permohonan melalui MOS 2, siapkan hasil pindai yang jelas dari semua dokumen dan simpan dokumen asli untuk ditunjukkan. Segera tanggapi setiap panggilan dari wojewoda — batas waktu dihitung sejak tanggal penyerahan panggilan.
Dalam praktiknya, dokumen asli (terutama paspor) ditunjukkan saat kunjungan pengambilan sidik jari atau atas panggilan wojewoda. Tanggapi setiap panggilan dari MOS 2 dengan serius — tidak merespons dalam batas waktu 7 hari berisiko permohonan ditinggalkan tanpa penanganan dan hilangnya perlindungan legalitas tinggal.
Kami akan meninjau situasi Anda dan menangani legalisasi dari awal hingga kartu.
Konsultasi gratis