Bagaimana cara mengajukan permohonan kartu tinggal secara online melalui MOS 2?
Mulai 27 April 2026, permohonan izin tinggal sementara, tetap, atau residen jangka panjang UE hanya dapat diajukan secara elektronik melalui portal MOS 2 (mos.cudzoziemcy.gov.pl). Pemohon memerlukan profil zaufany atau tanda tangan elektronik berkualifikasi. Bukti pengajuan dan legalitas tinggal adalah zaświadczenie yang diterbitkan oleh wojewoda — stempel di paspor tidak lagi digunakan.
Dasar Hukum
Kewajiban pengajuan permohonan tinggal secara eksklusif melalui MOS 2 diatur dalam art. 108 ustawy o cudzoziemcach sebagaimana diubah oleh undang-undang tanggal 21 November 2025 (Dz.U. 2025 poz. 1794). Berdasarkan pengumuman MSWiA, portal mulai beroperasi pada 27 April 2026. Sejak tanggal tersebut, permohonan dalam bentuk kertas yang dikirim melalui pos tidak akan diproses.
Yang Anda Butuhkan untuk Mengajukan Permohonan
- Akun dan login ke portal MOS 2 di alamat mos.cudzoziemcy.gov.pl.
- Profil zaufany atau tanda tangan elektronik berkualifikasi — tanpa salah satunya, Anda tidak dapat menandatangani dan mengirimkan permohonan.
- Hasil pindai dokumen yang dipersyaratkan sesuai jenis izin (paspor, dokumen yang membuktikan tujuan tinggal).
Prosedur Langkah demi Langkah
- Masuk ke portal MOS 2 menggunakan profil zaufany atau tanda tangan elektronik berkualifikasi.
- Pilih jenis izin: tinggal sementara, tetap, atau residen jangka panjang UE.
- Isi formulir dan lampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
- Tandatangani permohonan secara elektronik dan kirimkan.
- Unduh zaświadczenie yang diterbitkan oleh wojewoda — dokumen inilah yang membuktikan pengajuan permohonan dan legalitas tinggal selama proses berlangsung. Stempel di paspor tidak lagi dibubuhkan.
Tenggat Waktu dan Akibat Pengajuan
Tanggal dimulainya proses adalah tanggal diterimanya permohonan (art. 61 § 3 KPA), sedangkan tenggat waktu dianggap terpenuhi pada saat pengiriman elektronik dilakukan (art. 57 § 5 pkt 2 KPA). Instansi menangani perkara dalam batas waktu yang ditentukan oleh art. 35 KPA, dan pemberitahuan perpanjangan disampaikan sesuai prosedur art. 36–37 KPA.
Pengecualian — Permohonan Masih dalam Bentuk Kertas
Meskipun ada kewajiban pengajuan elektronik, permohonan berikut tetap diajukan secara tertulis (apabila orang asing berada di luar Polandia):
- ICT dan mobilitas jangka panjang ICT,
- reunifikasi keluarga,
- anggota keluarga warga negara RP/UE/UK.
Langkah Selanjutnya
Apabila permohonan memiliki kekurangan formal, instansi akan meminta pemohon untuk melengkapinya (art. 64 § 2 KPA), dan kegagalan melengkapi akan mengakibatkan permohonan tidak diproses. Terhadap keputusan penolakan, pemohon berhak mengajukan banding kepada Szef Urzędu ds. Cudzoziemców (art. 127 § 1, art. 129 § 2 KPA).
Buat profil zaufany jauh sebelum tenggat waktu — tanpa itu atau tanda tangan elektronik berkualifikasi, Anda tidak dapat mengirimkan permohonan, dan setelah 27 April 2026 jalur pos tidak lagi tersedia (kecuali untuk pengecualian ICT dan reunifikasi keluarga). Simpan zaświadczenie dari wojewoda, karena dokumen itulah — bukan stempel di paspor — yang membuktikan legalitas tinggal Anda.
Kami akan meninjau situasi Anda dan menangani legalisasi dari awal hingga kartu.
Konsultasi gratis