Mengapa permohonan kartu tinggal dibiarkan tanpa penyelesaian?
Permohonan kartu tinggal dibiarkan tanpa penyelesaian apabila permohonan tersebut memiliki kekurangan formal dan orang asing tidak melengkapinya dalam batas waktu yang ditetapkan oleh instansi (tidak kurang dari 7 hari) — art. 64 § 2 KPA. Mulai 27 April 2026, permohonan yang dikirim melalui pos dalam bentuk kertas juga akan dibiarkan tanpa penyelesaian apabila seharusnya diajukan secara elektronik melalui MOS 2.
Penyebab paling umum: kekurangan formal yang tidak dilengkapi
Dasar paling umum untuk membiarkan permohonan kartu tinggal tanpa penyelesaian adalah tidak dipenuhinya panggilan instansi untuk melengkapi kekurangan. Apabila permohonan tidak lengkap (tidak ada lampiran, tanda tangan, biaya, atau foto), wojewoda memanggil pemohon untuk melengkapinya dalam batas waktu tidak kurang dari 7 hari, dengan ancaman permohonan akan dibiarkan tanpa penyelesaian (art. 64 § 2 KPA). Yang berlaku adalah batas waktu yang tercantum dalam panggilan konkret — dalam praktiknya, instansi sering menetapkan waktu yang lebih lama dari minimum yang ditentukan undang-undang. Jika Anda merespons setelah batas waktu atau tidak merespons sama sekali, permohonan akan dibiarkan tanpa penyelesaian.
Penyebab kedua: cara pengajuan permohonan yang salah (mulai 27 April 2026)
Mulai 27 April 2026, permohonan izin tinggal sementara, tinggal tetap, dan residen jangka panjang UE harus diajukan secara elektronik melalui portal MOS 2 (mos.cudzoziemcy.gov.pl), menggunakan profil zaufany atau tanda tangan elektronik berkualifikasi (ustawa z dnia 21 listopada 2025 r., Dz.U. 2025 poz. 1794). Permohonan dalam bentuk kertas yang dikirim melalui pos setelah tanggal tersebut akan dibiarkan tanpa penyelesaian. Pengecualian yang masih dapat diajukan dalam bentuk kertas: ICT dan mobilitas jangka panjang ICT, penyatuan keluarga, serta anggota keluarga warga negara RP/UE/UK apabila orang asing berada di luar Polandia.
Perbedaannya dengan penolakan pembukaan prosedur
Penting untuk membedakan dua situasi berikut:
- Dibiarkan tanpa penyelesaian (art. 64 § 2 KPA) — apabila kekurangan formal tidak dilengkapi.
- Penolakan pembukaan prosedur (art. 116 ustawy o cudzoziemcach, dikeluarkan dalam bentuk penetapan/postanowienie) — misalnya art. 116 pkt 8: apabila pada hari pengajuan permohonan, orang asing berada di Polandia berdasarkan kartu tinggal yang dikeluarkan oleh negara lain dalam zona Schengen.
Dalam kedua kasus, akibatnya serupa: perlindungan tinggal legal berdasarkan art. 108 ustawy o cudzoziemcach tidak timbul (tidak ada zaświadczenie maupun — sebelum 27 April 2026 — stempel).
Upaya hukum apa yang tersedia dan dalam batas waktu berapa
Pembiaraan permohonan tanpa penyelesaian ditetapkan dalam bentuk postanowienie, yang terhadapnya dapat diajukan zażalenie kepada Szef Urzędu do Spraw Cudzoziemców melalui wojewoda, dalam batas waktu 7 hari sejak penyampaian (art. 141 § 1 i 2 KPA). Batas waktu dihitung sejak tanggal penyampaian dan tidak dapat diperpanjang — waktunya sangat singkat, sehingga setelah menerima surat harus segera bertindak. Surat (zażalenie) tidak dibuat oleh klien — melainkan oleh spesialis Pro Document.
Langkah selanjutnya
Terlebih dahulu pastikan dengan tepat apa yang dikeluarkan oleh instansi — postanowienie tentang pembiaraan tanpa penyelesaian, postanowienie tentang penolakan pembukaan prosedur (zażalenie, 7 hari), atau keputusan penolakan setelah pemeriksaan perkara (odwołanie, 14 hari — art. 127 § 1 i art. 129 § 2 KPA). Dari situlah bergantung jenis upaya hukum dan batas waktunya. Periksa juga dalam panggilan, apa tepatnya yang dianggap kurang oleh instansi — hal tersebut menentukan apakah pengajuan permohonan kembali secara benar dan lengkap dimungkinkan.
Apa yang dikemukakan dalam yurisprudensi
Meskipun putusan-putusan di bawah ini terutama berkaitan dengan kelambanan dan keterlambatan berlebihan wojewoda, putusan-putusan tersebut menunjukkan mekanisme yang penting: pengadilan dalam perkara III SAB/Gd 91/25 menegaskan bahwa batas waktu penyelesaian baru mulai berjalan sejak diajukannya permohonan yang lengkap tanpa kekurangan formal — karena pada saat itulah instansi tidak lagi mengeluarkan panggilan. Sementara itu, dalam perkara III SAB/Gd 86/26 dan III SAB/Gd 298/25, pengadilan menilai gugatan orang asing yang setelah mengajukan permohonan lengkap tidak lagi menerima panggilan dari instansi — yang mengonfirmasi bahwa permohonan yang disusun dengan benar dan lengkap meminimalkan risiko pembiaraan tanpa penyelesaian.
Periksa tanggal penyampaian postanowienie — untuk mengajukan zażalenie Anda hanya memiliki 7 hari dan batas waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Sekaligus pastikan apa yang kurang dalam panggilan: seringkali mengajukan kembali permohonan secara benar dan lengkap lebih cepat dan lebih efektif daripada memperdebatkan pembiaraan tanpa penyelesaian itu sendiri.
Kami akan meninjau situasi Anda dan menangani legalisasi dari awal hingga kartu.
Konsultasi gratis